Sawmill Makin Bertambah

Illegal logging di  Desa Tanah Merah, Rohil, Polda Riau Agar Menindak

Di Baca : 6708 Kali

“Kita mohonkan penegakan hukum atau laporan tindak pidana perambahan hutan negara dengan eksploitasi kayu tanpa izin melanggar UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H),” terangnya.

Menurutnya, maraknya sawmill liar mengakibatkan pembalakan kayu di Riau terus berjalan. Sehingga masyarakat kecil pun dengan mudah menebang kayu yang selanjutnya ditampung di sawmill itu.

Ganda menilai banyaknya sawmill liar yang masih berdiri sampai saat ini di Rohil itu, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya di tingkat kabupaten. 

“Mestinya, selaku instansi yang paling berwenang menangani illegal logging, bisa berkerja semaksimal mungkin untuk menutup seluruh sawmill tanpa izin itu. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar